Sumber: https://pixabay.com/photos/startup-start-up-people-593341/ |
Undang-undang tersebut menyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada karyawan berdasarkan PKWT. Pemberian kompensasi tersebut diberikan saat berakhir PKWT. Uang kompensasi akan diberikan kepada karyawan yang sudah memiliki masa kerja paling sedikit satu bulan.
Berapa Besar Kompensasi PKWT Karyawan Kontrak?
Saat ini masih banyak karyawan yang belum mengetahui berapa kompensasi PKWT karyawan kontrak. Berdasarkan informasi yang beredar, bagi pekerja yang sudah bekerja paling tidak 12 bulan berturut-turut atau 1 tahun, maka berhak mendapatkan kompensasi dengan total 1 bulan gaji.
Sedangkan apabila pekerja tersebut tidak selesai masa kerjanya misalnya saja kurang atau lebih dari 12 bulan maka jumlah perhitungannya berbeda. Anda bisa menghitung sendiri dengan menggunakan rumus masa kerja Anda, kemudian dibagi 12x1 bulan upah.
Sebagai contoh:
Apabila Anda hanya bekerja selama 5 bulan maka kompensasi yang akan didapatkan adalah 5:12x1 bulan gaji maka Anda akan mengetahui berapa jumlah kompensasi yang didapatkan.
Contoh lainnya yaitu apabila Anda bekerja sekitar 13 bulan maka tinggal dihitung dengan rumus 13:12x1 bulan upah. Anda bisa menghitung sendiri dengan mudah tanpa harus kebingungan mencari berapa total kompensasi yang akan didapatkan selama bekerja sebagai karyawan kontrak.
Anda harus membaca perjanjian secara detail saat menandatangani kontrak kerja. Hal ini juga akan sangat membantu Anda terhindar dari kebingungan mengenai bagaimana cara perhitungan kompensasi.
Waktu Pembayaran Kompensasi PKWT
Seperti yang telah disebutkan tadi bahwa pembayaran kompensasi PKWT akan dilakukan saat PKWT sudah berakhir. Akan tetapi jika karyawan ingin melakukan perpanjangan maka kompensasi akan tetap dibayarkan. Waktu pembayaran kompensasi PKWT tersebut adalah sebelum perpanjangan perjanjian kontrak berikutnya.
Hal ini juga sudah diatur secara jelas dalam undang-undang. Jadi karyawan kontrak akan merasa tenang karena kini bukan hanya pegawai tetap saja yang bisa mendapatkan uang kompensasi.
Apabila ternyata pengusaha atau pemilik perusahaan tidak membayarkan hak kepada karyawannya, nantinya akan dikenakan sanksi. Hal ini dikarenakan, pembayaran kompensasi PKWT karyawan kontrak bersifat wajib.
Salah satu sanksi yang akan didapatkan oleh perusahaan yang tidak mau membayarkan kompensasi kepada karyawan kontrak adalah pembekuan kegiatan usaha. Dengan adanya sanksi ini, diharapkan para pengusaha mampu memenuhi kewajibannya untuk memberikan uang kompensasi kepada karyawan.
Apabila Anda saat ini sedang bekerja sebagai karyawan kontrak, setelah kontak selesai tentu bisa mendapatkan uang kompensasi. Apabila sebelumnya ternyata tidak ada dalam perjanjian, coba tanyakan ke rekan kerja lain mengenai hal ini. Anda dapat memastikan apakah pekerja yang lain juga mendapatkan uang kompensasi atau tidak.
Demikianlah penjelasan tentang berapa besaran kompensasi PKWT karyawan kontrak. Apabila Anda bekerja di perusahaan yang memberikan gaji besar, tentu jumlah kompensasi yang diterima juga cukup besar karena sama dengan upah atau gaji bulanan. Akan tetapi memang banyak juga karyawan kontrak yang hanya mendapatkan uang kompensasi kecil karena bekerja di perusahaan yang menggaji karyawan dengan uang yang tidak terlalu besar. Semoga penjelasan ini bermanfaat.
Referensi:
- https://news.detik.com/berita/d-6724364/hai-dadvocate-bagaimana-perhitungan-uang-kompensasi-karyawan-kontrak-pkwt
- https://appsensi.com/kompensasi-pkwt/
- https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/01/110000065/karyawan-kontrak-berhak-dapat-uang-kompensasi-berapa-besar
0 Komentar
Terima kasih sudah berkunjung dan membaca tulisan saya 😊 yang mau ngobrol-ngobrol terkait artikel di atas, yuk drop komentar positif kalian di kolom komentar.
Mohon untuk tidak meninggalkan link hidup ya, Frens! 😉
Satu lagi, NO COPAS tanpa izin ya. Mari sama-sama menjaga adab dan saling menghargai 👍